IMCNews.ID, Jambi - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapaf paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Peresmian Pengangkatan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, atas nama Lilis Ismayani Setia Dewi, Rabu (27/9).
Rapat paripurna PAW ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris beserta sejumlah unsur forkompimda di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Rapat paripurna pengangkatan PAW ini dilakukan terhadap Lilis Ismayani Setia Dewi yang menjadi PAW Mesran dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Pada kesempatan ini kita akan mengikuti peresmian pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024. Mekanisme proses PAW ini sudah sesuai dengan peraturan,"ujarnya.
Pada kesempatan ini dilakukan proses pengambilan sumpah/janji ini dipimpin oleh Edi Purwanto dan diikuti oleh Lilis Ismayani Setia Dewi.
Atas pengambilan sumpah/janji tersebut, secara resmi Lilis Ismayani Setia Dewi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024.
"Selamat mengemban amanah dan bertugas kepada Lilis Ismayani Setia Dewi, semangat juga untuk bersama-sama meningkatkan citra dprd jambi. Semoga kehadirannya di sini akan semakin terjalin hubuhan baik dengan anggota dprd jambi lainnya demi wujudkan dprd jambi yang produktif terpercaya dan berwibawa," pungkasnya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi