IMCNews.ID, Jambi - Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang masuk dalam kategori kelompok rentan terdampak kabut asap dibolehkan bekerja dari rumah alias Worl From Home (WFH).
"Pegawai yang masuk dalam kelompok rentan dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah sesuai dengan aturan yang berlaku di kantor atau instansi bersangkutan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Senin (2/10/2023).
ASN yang masuk dalam kategori kelompok rentan tersebut, yakni ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis seperti jantung, alergi dan lainnya.
Pemkot Jambi, kata dia, memiliki data pegawai ASN maupun non ASN yang masuk kategori rentan saat COVID-19 lalu. Data itu akan di-update kembali oleh pemkot sehingga mengetahui pegawai mana saja yang rentan terdampak kabut asap.
Sebagaimana diketahui, sejak 2 Oktober 2023 kemarin hingga 4 Oktober 2023 siswa PAUD, TK , SD dan SMP di Kota Jambi melaksanakan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.
Hal ini sebagai langkah Pemkot Jambi untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang tebal dan menyebabkan kondisi udara di daerah itu masuk kategori tidak sehat.
"Kami invetarisasi karena masih ada data COVID kemarin, mana saja pegawai rentan yang belum pensiun akan dilihat kondisi kesehatannya jika memungkinkan kerja offline jika tidak bisa kerja dari rumah," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi di mana indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi, tidak sehat. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Cek Dokumen Sengketa, KI Jambi Lakukan Pemeriksaan Setempat ke BPN Tanjabtim