IMCNews.ID, Jambi - Sebelumnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik peserta pemilu masih punya waktu dan diperbolehkan untuk mengganti bacakl calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah diumumkan saat Daftar Calon Sementara (DCS).
"Boleh melakukan pergantian, namun proses itu belum sekarang. Pergantian itu akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (19/9/2023).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pergantian itu untuk caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah itu baru partai secara keseluruhan melakukan perubahan jika ada.
"Kami juga akan lakukan koordinasi dengan partai mengenai proses ini untuk menuju Daftar Caleg Tetap (DCT). Agar prosesnya nanti berjalan lancar," tukasnya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
H-1 Akhir Pendaftaran, Ratusan Orang Daftarkan Diri Sebagai Calon Anggota KPU Empat Daerah di Jambi