IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akhirnya mencabut diskresi soal penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi tertanggal, Sabtu, 9 September 2023, disebutkan beberapa alasan pencabutan diskresi tersebut.
Dalam surat nomor B/3309/IX/REN.5/2023 perihal pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa dari hasil analisa dan pantauan terkait dengan Diskresi Kepolisian, bahwa sudah ada upaya perbaikan jalan dan sudah ada komitmen bersama para perusahaan tambang, asosiasi dan para pemilik jasa transportir untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan terkait angkutan batubara.
"Seperti aturan terkait tonase angkutan, kepatuhan jam operasional dan juga peraturan lalu lintas lainnya," katanya.
Menimbang beberapa hal tersebut, maka dia memutuskan Diskresi Kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di jalan umum ( jalan nasional / provinsi / kota / kabupaten ) terhitung, Minggu, 10 September 2023 dinyatakan dicabut.
"Dengan catatan para pihak terkait mematuhi segala ketentuan terkiat mobilisasi angkutan batubara dan peraturan yang berlaku. Namun apabila hasil rapat koordinasi yang telah di tetapkan ditemukan pelanggaran dikemudian hari maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali," tegasnya. (IMC01)
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Gerak Cepat KPK Pemerintah Agar Diskresi Polda Jambi Soal Penghentian Aktivitas Batu Bara Dicabut