IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali mengeluarkan diskresi dan menghentikan aktivitas angkutan batu bara sejak 2 Septmber hingga 6 September nanti.
Asosiasi Sopir Angkutan Batu Bara (Asaba) Jambi kembali bereaksi. Plt Ketua Asaba, Jefri Bintara Pardede menilai, yang terdampak akibat penghentian itu adalah para sopir.
Dia mendorong Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penindakan, bukan hanya sekedar kepada sopir. Namun juga kepada perusahaan tambang sendiri.
"Segera laksanakan penegakan hukum. Namun jangan hanya sopir dipersalahkan terkait pelanggaran dilakukan perusahaan. Ya harus perusahaan, pemain DO dan trader nakal yang tak taat aturan yang juga dikejar serta harus ditindak dan bertanggung jawab," sebutnya.
Pasalnya, dia menilai, penghentian aktivitas oleh Ditlantas itu adalah karena masih ada perusahaan tambang batu bara tak mau ikuti aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan kegiatan.
"Aturan kebijakan pemerintah baiknya bisa ditaati agar tata kelola hauling dan tambang batubara bisa semakin profesional dan berdampak kesejahteraan bagi semua," katanya.
Selain itu, dia menilai, komitmen dan konsistensi para pelaku usaha tambang batubara juga sangat diperlukan guna meminimalisir kecelakaan di jalan umum yang dilalui angkutan batu bara.
Seperti contoh bergelombangnya jalan hari ini dampak kelebihan muatan tonase yang mengakibatkan meningkatnya kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa.
"Mohon terkait hal itu jangan sopir terus dipersalahkan. Soal kelebihan tonase siapa yang diuntungkan? tentu mereka yang mendapat keuntungan dari muatan lebih tonase tersebutlah yang harus bertanggung jawab. Siapa mereka? Mereka adalah para pemain DO dan trader yang tak ada berkontribusi bagi pendapatan daerah. Mereka juga abai memberi perlindungan kenyamanan dan keselamatan sopir," kata pria yang akrab disapa Ucok itu.
"Mereka inilah yang harus ditertibkan, hanya mau mencari keuntungan besar tapi tak mau ikut komitmen dan konsisten terhadap aturan dan kebijakan pemerintah. Korban jiwa terus berjatuhan karena kecelakaan lalu lintas di jalan, apa tak terpikir oleh mereka bahwa penyebabnya adalah pelanggaran-pelanggaran disebabkan oleh aktifitas kegiatan hauling tak taat aturan kebijakan pemerintah yang sudah dibuat," tandasnya. (*)
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Soal Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara, Begini Progresnya