IMCNews.ID, Jambi - Akibat masuk ke wilayah Provinsi Jambk tanpa dokumen resmi, sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
"Keempat WNA kewarganegaraan China yang dideportasi itu berinisial CJ, ZY, HM, dan HR. Mereka telah diamankan petugas bandara pada Jumat 18 Agustus, lalu kami periksa dan kini kami deportasi ke negara asalnya," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, Senin (28/8/2023).
Mereka sebelumnya diamankan petugas Bandara Sultan Thaha Jambi. Saat itu mereka tidak bisa menunjukkan dokumen. Mereka hanya menunjukkan dokumennya dari foto di Handphone mereka.
Mereka rencananya akan melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Superairjet tujuan Jambi-Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketika diperiksa, mereka juga mencoba memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada petugas Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kemudian agen atau penanggungjawab dari keempat WNA telah menunjukkan bukti dokumen kepemilikan paspor mereka.
"Ya karena dari pengakuan mereka tujuannya ke Jambi hanya untuk liburan. Agen atau penanggungjawab dan mereka juga sudah menunjukkan bukti dokumen yang sah," kata Mangampu.
Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, maka keempat WNA China ini dipulangkan melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Jakarta dan kemudian ke negara asalnya. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Macet Angkutan Batu Bara, Asaba Nilai Sopir Cuma Jadi "Kambing Hitam"