IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Santoso, warga Dusun Barat, Kelurahan Matang Teungoh Arah Bungkuk, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 1 kg. Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Agus Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang berada di terminal di Kabupaten Bungo, pada 11 Agustus 2023 lalu.
"Satu kilogram sabu itu dibungkus dalam kemasan susu. Lalu dipecah menjadi 29 bungkus plastik kecil," katanya, Senin (21/8/2023).
Barang haram itu berasal dari Provinsi Aceh, dan akan diedarkan ke Kabupaten Bungo Jambi.
"Tujuan barang haram ini memang untuk diedarkan di kawasan Kabupaten Bungo. Tersangka ini hanya diperintah saja. Hasil dari pemeriksaan barang bukti itu diambil tersangka dari kawasan Dumai," jelasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah cara lama yang sudah sering diungkap.
"Mereka sengaja mengunakan modus lama karena kita sering menangkap peredaran modus baru. Mereka ini bukan orang bodoh dalam melakukan aksinya," tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. Dia mengaku disuruh temannya untuk mengambil paket di Dumai, Provinsi Riau.
"Saya dimintai tolong ambilkan paket sama teman. Saya bilang tidak ada uang. Kata teman saya itu uang ongkos dikasih," katanya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Tinggal Enam Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Belum Ditahan, Termasuk Rahima