IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 22 dari 28 tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Rahima, Mely Hairia, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran. Rahima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Demokrat yang juga istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Sementara Mely Hairia, Luhut Silaban dan Mesran dari fraksi PDIP. Lalu, M Khairil dari Fraksi Geridra, dan Edmon dari fraksi Restorasi Nurani.
Penyidik KPK sudah mengingatkan agar ke enam tersangka kooperatif jika dipanggil. Mereka kloter terakhir diyakini segera ditahan secara bersamaan.
Untuk diketahui, Pada Senin (21/8/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ke tujuh tersangka suap ketok palu itu yakni, Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah melimpahkan lanjutan perkara penerima suap dari Zumi Zola ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Hari ini (21/8/2023), telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi)," katanya.
Ali Fikri menjelaskan, penahanan para terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.
Sampai saat ini, total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD. Sebanyak 28 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Mereka yakni, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Selanjutnya Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Kemudian, Apif Firmansyah, Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor), dan Paut Syakarin (kontraktor). Yang terahir adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Mereka berempat divonis 4 tahun penjara pada 24 Juli 2023 lalu. (*)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Saat Jual Motor Curian Lewat Medsos