IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Jambi 2024.
Hal itu diumumkan melalui surat KPU Nomor 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga, tercantum bahwa “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
KPU Kota Jambi menetapkan 429 Jumlah Laki-laki dan 236 Jumlah Perempuan dengan total sebanyak 655 Daftar Calon Sementara.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi. (*)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Petrochina dan Pemkab Tanjabtim Sepakat Lanjutkan Jalan Mendahara