IMCNews.ID, Jambi- Sebanyak 3.533 narapidana (napi) di Provinsi Jambi mendapatkan remisi kemerdekaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI tahun 2023.
Bahkan, 20 diantaranya langsung dapat menghirup udara segar alias langsung bebas.
Dokumen remisi ini diserahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis kepada narapidana di lembaga permasyarakatan Klas II A Kota Jambi Jambi, Kamis (17/08/2023).
Kata Al Haris, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam menjalani masa hukuman.
Dia berharap bagi napi yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan di tengah masyarakat.
“Remisi ini penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat kelakuan yang baik dan yang bebas dianggap sudah bisa kembali ke masyarakat. Kita doakan mereka kembali dengan jiwa yang bertekad untuk berubah,” imbuhnya. (IMC01)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Daftar Nama Anggota Bawaslu 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Terpilih