IMCNews.ID, Jambi - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jambi, Sofyan Ali mulai diproses oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebagaimana diketahui, Sofyan Ali tersandung kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Saat ini dia tengah menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu. Berkas PAW Sofyan Ali sudah diproses hingga DPP PKB.
Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi, Elpisina mengatakan, Sofyan Ali sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Terakhir saya koordinasi dengan ketua kami pak Sofyan Ali, beliau sudah menandatangani surat pengunduran diri (dari DPR RI)," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi itu menyebut, proses PAW tengah diproses di DPP. Diperkirakan prosesnya bulan ini selesai.
Sebagai pengganti Sofyan Ali sebagai anggota DPR RI adalah Handayani. Handayani merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019.
Pada Pemilu 2019 lalu, Handayani merupakan suara terbanyak kedua setelah Sofyan Ali untuk kursi DPR RI dari PKB. (IMC01)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
229 Hektare Lahan di Jambi Terbakar, Paling Luas di Batanghari