Keluarga Nenek Hafsah Ajukan Rp1,4 Miliar Ganti Kerugian ke PT RPSL

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 10:20:56 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Polemik antara keluarga Nenek Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) terus bergulir hingga saat ini. 

Tim yang dibentuk telah melakukan rapat di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Senin (3/7/2023) lalu.

“Kemarin memang pada rapat di DPMPSTP sepakat dibentuk tiga tim, Tim 1 mengkaji soal perizinan, Tim II mengkaji kerugian, dan tim III mengkaji soal penegakan hukum. Tapi yang tim III belum bekerja, nanti pada saatnya akan bekerja apabila dibutuhkan,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Jambi, Fahmi, Kamis (3/8/2023).

Tim 1 yang mengkaji soal perizinan dalam berita acara ditemukan fakta bahwa PT RPSL terlambat menyelesaikan MoU dengan Pemkot Jambi terkait kewajiban membangun jalan rigid beton. Jalan itu dengan spesifikati K350 yang bisa dilewati mobil dengan tonase besar.

“Harusnya dalam kesepakatan MoU dengan Pemkot Jambi, perusahaan menyelesaikannya dalam waktu dua tahun sejak MoU itu ditandatangani pada 2019. Harusnya 2021 jalan itu selesai, ternyata setelah dua tahun, terjadi Covid-19, sehingga perusahaan belum operasionalkan secara maksimal. Usaha pabrik palletnya belum berjalan, baru terealisasi di awal 2023,” katanya.

Selanjutnya, pada pertemuan itu, pihak keluarga Nenek Hafsah meminta komitmen tertulis dari perusahaan, untuk menyelesaikan masalah kerusakan rumah Nenek Hafsah dan itu sudah dipenuhi oleh perusahaan. 

Kemudian, pihak keluarga juga mulai mengajukan permintaan konpensasi atas dana-dana yang dikeluarkan dari keluarga Nenek Hafsah selama 2013 sampai 2022. Baik material maupun non material.

“Pada pertemuan kedua, pihak perusahaan menyampaikan beberapa informasi, bahwa pada kurun waktu 2019, 2020, dan 2021, perusahaan tidak beroperasi, sementara di dalam tagihan meliputi tahun-tahun dimana perusahaan tidak beroperasi," terangnyaml.

Selain itu, perusahaan juga sempat mempermasalahkan permintaan kompensasi dari 2013. Pasalnya, PT RPSL baru diakuisisi oleh managemen saat ini pada tahun 2018. 

Awalnya, kata dia, perusahaan menolak untuk memberi kompensasi yang dihitung sejak 2013 (sebelum masa akuisisi managemen baru). Namun dalam perundingan, akhirnya perusahaan mau mempertimbangkan kerugian yang dialami Keluarga Nenek Hafsah sejak awal (2013). 

Namun dengan catatan disertai bukti tagihan (Kwitansi). 

"Jadi setiap tagihan yang diajukan itu, harus disertai bukti. Setelah bukti cukup, baru ganti rugi akan dilaporkan kepada Direksi,” kata Fahmi. 

Fahmi melanjutkan, pada pertemuan ke tiga, ternyata keluarga Nenek Hafsah belum bisa menyampaikan bukti-bukti tersebut. 

Selama menunggu bukti itu, PT RPSL juga menawarkan solusi lain kepada Keluarga Nenek Hafsah. Diantaranya perusahaan siap merenovasi rumah Nenek Hafsah.

“Artinya bagian mana yang mau direnovasi, disepakati, lalu dibangun, kemudian selesai. Solusi kedua, perusahaan siap membeli tanah dan bangunan dengan nilai sesuai penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tapi perwakilan keluarga Nenek Hafsah meminta waktu membicarakan dengan keluarga. Mereka juga memohon kepada Pemkot Jambi agar pada rapat selanjutnya, anggota rapat bisa diperluas, dengan menghadirkan Sekda Kota Jambi dan juga DPRD Kota Jambi,” jelasnya.

Fahmi mengatakan, total kerugian yang diajukan oleh Keluarga Nenek Hafsah ke PT RPSL senilai Rp1,4 miliar. Itu meliputi kerugian materi dan Imateri sejak 2013-2022. 

“Kami (Pemkot Jambi) disini hanya sebagai mediator. Kami tidak mau berkomentar pada nominal yang diajukan, silahkan pihak perusahaan merasionalisasi dan mengkaji angka itu. Kita juga sedang mencari waktu untuk rapat ke empat, dengan menghadirkan Sekda Kota Jambi dan juga DPRD Kota Jambi,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA