IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pengedar narkotika dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram sabu.
Pelaku berinisial SD (36) ditangkap di Jalan Sunan Kalijaga RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, pada Senin, 24 Juli 2023 lalu.
Saat diamankan, Polisi juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak 869,397 gram atau hampir 1 kilogram.
"Pada penangkapan tersebut didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,87 kilogram," kata Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP M Sanusi, Senin (31/7/2023).
Menurut Sanusi, tersangka SD berperan sebagai kurir dan pengedar yang belakangan diketahui juga berstatus residivis.
Dia pernah dihukum sebanyak 4 kali karena kasus yang sama. Meski sudah sering kali keluar masuk penjara, dia tetap nekat melakukan aksinya kembali.
Menurut informasi pelaku membawa sabu dari luar Kota Jambi dan menjadi kurir serta mengedarkannya di Kota Jambi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Jika dikalkulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 1,1 Miliar dan 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut.
Sanusi menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi terus berkomitmen mengejar para pengedar dan penyalahguna narkoba. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan