IMCNews.ID, Kerinci - Sakit hati lantaran diputusi, seorang pria berinsial AS (31), warga Kerinci nekat menyebar video mesum bersama mantan pacarnya, EY (24).
Korban EY merupakan seorang janda muda. Akibat perbutan nekatnya, warga Desa Muara Hemat, kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci itu ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku dilakukan tim opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci, pada Rabu (26/07/2023). Video mesum AS bersama mantan pacarnya EY tersebut kini tersebar luas di grup whatshapp.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari EY.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang mengetahui video mesum dirinya bersama AS telah disebarkan,’’ katanya.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal bersama tim unit Tipidter langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, AS langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Edi Mardi, dari keterangan pelaku, dia menyebarkan video tersebut karena kecewa dan sakit hati diputus oleh sang pacar. Kini sang pacar sudah memiliki kekasih yang baru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumnnya penjara paling lama 12 tahun. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS