IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH), Selasa (25/07/2023).
Aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Aset yang disita oleh penyidik berada di Kota Jambi berupa 2 rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka. Saat penyitaan, penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita 2 bangunan rumah di kota Jambi.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 2 rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT.SNP di Bank Jambi," jelas Nophy, Asintel Kejati Jambi. (IMC01)
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
Operator Alat Berat PT KBPC Dikabarkan Tewas Tertimbun di Lokasi Tambang Batu Bara