IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengagendakan pemeriksaan enam saksi untuk mendalami kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran 2019.
Informasi yang diperoleh, enam saksi yang diperiksa itu lima pihak swasta dan satu ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi, yakni Rivo Isnaini yang bertindak sebagai pengawas lapangan pada Proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo -Tanjung.
Sementara dari pihak swasta yang menjalani pemeriksaan, dari PT. Global Teknik Multi Desain, yang merupakan pihak ketiga pada pengawasan pengerjaan proyek tersebut.
"Kita panggil 6 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, Senin (17/07/2023).
Dikatakannya, dari 6 orang saksi yang dipanggil baru hadir 4 memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
Untuk diketahui Sebelumnya pada kasus ini, Kejari Tebo sudah menetapkan dua tersangka, yakni Musyatianov selaku pengendali pekerjaan proyek dan Tetap Sinulingga ASN sekaligus Mantan Kabid Bina Marga pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Amankan Empat Mucikari di Merangin dan Muaro Jambi, Gadis Belia Akan Dijual di Batam