IMCNews.ID, Jambi - Pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Abdul Aziz melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Sengeti.
Terdakwa pencabulan santriwati itu tak terima divonis majelis hakim 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo ketika membenarkan jika terdakwa mengajukan banding.
"Banding atas permintaan terdakwa sendiri," kata Susilo, Rabu (12/7/2023).
Susilo menjelaskan, dalam pasal 67 KUHPidana, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi divonis 11 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sengeti.
Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Selain dihukum 11 tahun penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti, Minggu lalu.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.
Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan.
Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.
"Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim ketua Fitria. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Ditolak