IMCNews.ID, Kerinci - Sebanyak 21 ekor satwa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Satwa yang dilepasliarkan itu terdiri dari Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) sebanyak 3 ekor, Beruk (Macaca nemestrina) 3 ekor, Binturong (Arctictis binturong) 1 ekor, Burung Tangkar Uli (Dendrocitia occipitalis) 4 ekor, dan Burung Takur Api (Psilopogon pyrolophus) 10 ekor.
"Satwa-satwa tersebut berasal dari Pusat Penyelamatan Satwa Balai KSDA DKI Jakarta yang dirawat dan kemudian dilepasliarkan di kawasan Provinsi Jambi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Haidir, Rabu (12/7/2023).
Pelepasliaran itu dilakukan oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).
Dipilihnya TNKS sebagai lokasi pelepasliaran itu telah melalui survey dan kajian sebelumnya.
"Lokasi tersebut memiliki kondisi habitat yang mendukung keberlangsungan hidup satwa liar dimaksud baik berupa ketersediaan tempat berlindung, ketersediaan pakan, keberadaan satwa sejenis yang memungkinkan satwa yang dilepasliarkan untuk berkembang biak, serta jauh dari pemukiman penduduk," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya sejak 23 Juni 2023, satwa-satwa tersebut telah dilakukan perawatan secara medis di Tempat Penyelamatan Satwa Balai KSDA hingga dinyatakan dalam keadaan sehat dan masih memiliki sifat liar sehingga dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya di alam.
Kepala BKSDA Jambi, Donal Hutasoit menyampaikan bahwa, satwa-satwa ini dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
"Sehingga kita lepasliarkan ditempat yang cocok untuk kehidupannya di kawasan TNKS. Setelah dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut tetap dipantau kondisinya oleh petugas dilapangan” ujarnya. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Lewat Restoratif Justice, Ibu dan Anak di Sarolangun Bebas dari Jerat Kasus Penganiayaan