IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda (TPPO) berhasil diungkap oleh Polda Jambi sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, dari jumlah kasus yang diungkap, Polda Jambi menetapkan 31 orang tersangka. "Sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur," ungkapnya, Selasa (11/7/2023) dilansir dari Antara.
Seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang alias mucikari. Mereka mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi wanita tunasusila.
Menurutnya, modus para tersangka dengan mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai wanita tunasusila yang dapat dipesan telepon atau aplikasi percakapan.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan muncikari sesuai kesepakatan di antara mereka," ucapnya.
Berdasarkan data, kasus terbanyak yang diungkap dilakukan oleh Polresta Jambi dengan tujuh kasus, disusul Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan tiga kasus.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran terus melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan beragam modusnya. (*)
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
Berawal Dari Sakit Hati, Rekonstruksi Ungkap Kronologis Kejadian Pembunuhan di Lorong Kapak