IMCNews.ID, Jambi - Tenaga non-ASN alias tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepedagawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD), sudah menyampaikan usulan 3.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB.
"Saat ini belum ada kabar, tapi kita daerah sudah siapkan data dan hal lainnya," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, Minggu (9/7/2023).
Menurut dia, untuk penerimaan PPPK Kota Jambi, prosesnya masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.
"Begitu ada informasi dan aba-aba dari nasional, baru kita bergerak," ujarnya.
Dari 3.000 formasi yang diusulkan, belum diketahui pasti berapa yang akan diakomodir dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Berapa ditetapkan Kemenpan, kita belum dapat kepastian. Yang jelas untuk tahun ini kemampuan kita sekitar 1.700-an PPPK. Itu siap kita terima untuk tahun ini," jelasnya. (IMC01)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
PetroChina Tegaskan Patuh Dalam Investigasi Kasus Kecelekaan Kerja NEB#9