IMCNews.ID, Jambi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Abdul Rahim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu ditetapkan dalam sidang DKPP yang diketuai oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"DKPP RI menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kota Jambi Abdul Rahim selaku Teradu atas pelanggaran KEPP Perkara 69-PKE-DKPP/IV/2023," tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi.
Berdasarkan rilis yang diterima, pada sidang ini, DKPP membacakan sebanyak empat putusan yang melibatkan 13 Teradu. Jumlah Sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (10), Peringatan Keras (2) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sidang Pembacaan Putusan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, didampingi J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan