IMCNews.ID, Jambi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi berhasil meringkus buronan bernama Muhammad Atiq dari persembunyiannya di Desa Olak Besar, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (1/6/2023) malam sekitar pukul 19.20 WIB.
Muhammad Atiq merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun 2018.
Dia divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.
Saat diamankan, M Atiq bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari," kata M Zubair, Kajari Batanghari didampingi Kasi Intel, Aulia Rahman.
Sebagaimana diketahui jika Terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta. Namun oleh terpidana selaku Direktur BUMDes Snapu Jaya malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.
"Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia. Tim tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 wib," ungkapnya. (*)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Ratusan Dus Miras Diamankan Saat Grebek Gudang di Pelayang Raya