IMCNews.ID, Jambi - Sebagian besar angkutan batu bara di Jambi tidak patuh pada aturan (kebijakan) dan kesepakatan yang sudah dibuat. Salah satunya soal tonase angkutan.
Dari hasil uji petik angkutan batubara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi 22 - 23 Mei 2023 diketahui lebih 90 angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional melebih tonase.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, angkutan batu bara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truk.
"Angkutan batu bara yang melebihi tonase ini merusak ruas jalan nasional di Provinsi Jambi. Sehingga menyebabkan macet dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat,’’ katanya.
Soal tonase ini pula menjadi salah satu alasan Ditlantas Polda Jambi menghentikan lagi aktivitas angkutan batu bara mulai Kamis malam (25/5/2023).
"Mulai tanggal 25 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi sementara waktu," tandasnya.
Selain masalah tonase, para sopir angkutan batu bara juga masih banyak yang melanggar jam operasional, parkir di bahu kanan dan kiri jalan.
Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain. Ini terlihat pada ruas jalan Jambi- empino, pall 13 (Pondok Meja) hingga ke pall 10 (Kota Baru). (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Daftar 51 Perusahaan Tambang Batu Bara yang Beroperasi di Jambi