IMCNews.ID, Jambi - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Idham Kholid tak mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi hingga batas akhir masa pendaftaran, sampai pukul 23. 59 WIB, Minggu (14/5/2023).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, sampai batas akhir waktu pendaftaran, Idham Kholid tak mendaftarkan dirinya.
"Jadi tinggal 18 orang calon DPD RI yang mencalonkan diri," katanya.
Awalnya, ada 19 orang calon anggota DPD RI yang lolos verifikasi dan dapat mencalonkan diri termasuk Idham Kholid. Dia telah memenuhi syarat minimal dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Namun dengan tidak mendaftarnya Idham, maka calon anggota DPD RI Dapil Jambi hanya ada sebanyak 18 calon.
Sebelumnya, kata Parmin, pihak KPU sudah mencoba berkomunikasi dengan Idham Khalid guna mengingatkan bahwa pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
"Ternyata sampai waktu terakhir pendaftaran yang bersangkutan tidak mendaftar," sebutnya.
Menurut Suparmin, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual terhadap calon anggota DPD RI yang telah mendaftar mulai dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (*)
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi