IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Jambi menangani 1.486 kasus. Paling banyak masalah perceraian yang mencapai 1.249 kasus.
"Sebanyak 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," kata Humas PA Kelas I A Kota Jambi, Idris, Selasa (9/5/2023).
Jika melihat data itu, katanya, justru banyak istri yang banyak menggugat cerai suami.
"Dari 949 gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan," jelasnya.
Faktor yang melatarbelakangi gugatan cerai yang dilakukan istri karena ketidakcocokan serta tidak harmonisnya rumah tangga. Hal itu semua berakar dari masalah ekonomi.
"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi," katanya.
Selain itu, adanya orang ketiga alias perselingkuhan juga menjadi penyebab banyaknya istri menggugat cerai suami. Lalu, pengunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Cegah Pernikahan Dini