Ini Konstruksi Kasus yang Menjerat Dirut Bank Jambi CS Menjadi Tersangka

Selasa, 09 Mei 2023 - 14:04:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara (SNP) pembiayaan pada bank daerah Jambi tahun 2017-2018.

Selain korupsi, El Halcon dan para tersangka yang lain juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

YEH tak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil penyidikan, jaksa telah menetapkan empat tersangka, yakni LD, DS, AI dan YEH.

Masing-masing, LD Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).

Kemudian, DS merupakan Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019).

Lalu, AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

Terakhir, YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 yang sekarang merupakan Direktur Utama Bank Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan menjelaskan mula kasus yang menjerat empat tersangka ini.

"Pada 2017 dan 2018, Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana dalam bentuk pembelian MTN," ungkapnya.

Dalam proses penerbitannya, PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga perusahaan terlihat sehat dan punya prospek yang bagus.

"Padahal sejak 2010, PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan, karena terlihat dari neraca keuangan bahwa lebih besar pengeluaran daripada pemasukan," sebutnya.

Selanjutnya, PT MNC sekuritas menerbitkan berupa info momerandum yang disampaikan kepada calon investor. Dimana, salah satunya bank Jambi. 

"PT MNC menerima keuntungan sebesar 0,5 -1 persen," bebernya.

Selain itu, tambah Elan, ada pemberian keuntungan tak resmi sebesar 3 persen.

"Jadi fee 3 persen ini yang diberikan PT MNC untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan pemberian rumah, uang, mobil, motor gede, tabungan dan ATM dan biaya perjalanan ke luar negeri ke pihak yang ada di bank Jambi. Sehingga bank Jambi mau membeli MTN ini tanpa prosedur yang seharusnya," bebernya.

Pada akhirnya, sambung Elan, terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp310. 118. 271. 000. 

Kata Elan, terhadap kerugian ini, tim dari penyidik sudah berusaha untuk memulihkan. 

"Ahamdulillah mendapatkan aset yang nantinya untuk dijadikan pengembalian kerugian negara. Kami sudah menyita aset berupa 1 unit rumah mewah di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan ditaksir harganya sekarang Rp7 Miliar," sebutnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA