IMCNews.ID, Jambi - Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial budaya yang terjadi di masyarakat saat ini. Meskipun pernikahan dini dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan agama, namun pernikahan dini dapat berdampak negatif terhadap pasangan yang melakukan hal tersebut.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dampak negatif pernikahan usia dini, Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Dr. Dr. Maryani, S.Ag, M.HI dan Mariatul Qibtiyah, S.Sos, MA.Si melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Pernikahan di SMA S Pondok Pesantren Zulhijjah Batanghari.
Hal ini dikarenakan di daerah masih terdapat pasangan yang melakukan pernikahan dini. Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 68 perkara dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua pasangan nikah dini.
Bahkan mulai dari Januari 2023 hingga April 2023 sudah ada 22 perkara dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua pasangan nikah dini.
Pernikahan dini sendiri diartikan sebagai pernikahan yang terjadi ketika dua orang (laki-laki dan perempuan) atau salah satu dari mereka belum mencapai usia yang cukup untuk menikah.
Menurut Dr.Dr. Maryani, S.Ag, M.HI saat ini pemerintah telah merevisi undang-undang pernikahan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.
"Pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah diusia 16 tahun," katanya.
Aturan ini kemudian direvisi bahwa usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Hal ini pun sesuai dengan ketentuan Kementerian PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun sehingga dengan adanya revisi usia untuk menikah ini sudah tepat dilakukan oleh pemerintah.
Meskipun UU Perkawinan telah direvisi namun dalam implementasinya pernikahan dini masih terjadi.
Menurut Mariatul Qibtiyah, S.Sos, MA.Si, pernikahan dini terjadi disebabkan beberapa faktor, antara lain faktor budaya seperti adat, faktor ekonomi, faktor pendidikan hingga faktor sosial karena pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil di luar nikah.
"Terjadinya pernikahan dini ini kemudian memiliki dampak negatif pada kehidupan pernikahan selanjutnya baik pada kesehatan (fisik maupun mental), meningkatkan resiko stunting terhadap keturunan, tingkat ekonomi yang rendah, putus sekolah, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya," sebutnya.
Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang memiliki dampak negatif yang cukup signifikan dan diharapkan nantinya para siswa dapat merencanakan masa depannya dengan penuh kesiapan baik siap secara psikologis, pendidikan maupun ekonomi. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Ditlantas Polda Jambi Akan Lakukan Sistem Buka Tutup di Mulut Tambang