IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara yang melebihi tonase setelah mulai dibolehkan beraktivitas pada 2 Mei besok akan ditindak tegas.
Angkutan yang melewati jalan nasional melebihi tonase akan dibilang bahkan ditahan.
"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Tindakan tegas itu yang pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton, maka akan ditilang.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan, baik kendaraan beserta dengan muatannya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi yang dampaknya adalah kemacetan.
Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.
Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan