IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 3.431 narapidana (napi) di Jambi menerima remisi lebaran Idul Fitri 1444 H pada 2023 ini. Di mana, enam di antaranya langsung bebas.
Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan hal ini.
Dia mengatakan, ada 3.425 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi. Kemudian, enam orang langsung bebas.
"Tiga orang yang langsung bebas di lapas Kelas II A Jambi dan sisanya ada di beberapa lapas lain di Jambi," katanya.
Dia berharap napi yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat serta tak lagi mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah mereka dapatkan dari dalam lapas terkait pembinaan dapat diterapkan di masyarakat nantinya," kata dia.
Dia menguraikan, ribuan napi tersebut menerima remisi beragam. Sebanyak 2.302 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian remisi 15 hari 675 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 338 orang dan yang menerima remisi dua bulan ada 110 orang. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS