IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 4.731 angkutan batu bara di Provinsi Jambi terdata oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menggunakan plat luar daerah Jambi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi belum lama ini.
"Jadi yang terdata itu ada sebanyak 4.731 angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang beraktivitas itu berplat luar daerah Jambi," sebut Dhafi.
Menurut dia, pemilik angkutan yang berplat luar daerah itu telah diberi kesempatan untuk segera melakukan mutasi plat kendaraannya hingga akhir April nanti.
Jika pada 30 April nanti belum melakukan mutasi, maka dia menegaskan, kendaraan tersebut dilarang beroperasi.
"Informasi yang kami peroleh dari Samsat, dari 4.731 yang terdata itu, 36 persen di antaranya sudah melakukan proses mutasi. Mereka sudah mencabut berkasnya dan tengah berproses," ungkapnya.
Artinya, akan banyak kendaraan yang tak bisa jalan karena masih nekat tak melakukan mutasi.
"Jadi 30 April sudah terakhir. Pada 1 Mei, truk dengan plat luar tak boleh lewat lagi. Jadi nanti harus diperkuat dengan peraturan gubernur. Tinggal sebulan lagi waktu untuk melakukan mutasi. Kalau tidak mutasi tak boleh beroperasi," tegasnya. (IMC01)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan