IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi di persidangan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (11/4/2023) kemarin.
Mereka adalah Elhelwi, Muhamadiyah, Cekman, Sopian dan anggota DPR RI Sofyan Ali. Namun, Sopian dan Syofyan Ali hadir secara online dari tempat mereka ditahan.
Kelimanya dimintai keterangan untuk terdakwa M. Juber, Ismet Kahar, Poprianto dan Tartiniah. Dalam kesaksiannya, Sofyan Ali mengaku tidak hadir pada rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.
Sementara pada pengesahan RAPBD 2017, Sofyan Ali mengaku ikut hadir. Tapi dia tidak ingat apakah saat itu qourum atau tidak.
Ketua DPW PKB Provinsi Jambi ini juga mengaku menerima uang suap ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD 2017 sebanyak Rp 200 juta yang diterima dari Kusnindar dalam dua tahap.
“Kusnindar menelepon saya. Katanya ada titipan dari eksekutif. Saya terima 100 juta di akhir 2016,” katanya.
Kemudian di awal tahun 2017 dia terima Rp 100 juta lagi.
“Katanya ini titipan ketua. Yang saya pahami dari Kusnindar titipan dari eksekutif,” jelasnya.
Sofyan Ali mengaku tidak tahu apakah yang lain juga menerima atau tidak.
“Waktu itu saya tidak. Dan saya tahu setelah ada OTT,” kata Sofyan lagi.
Sedangkan pada pengesahan RAPBD 2018, Sofyan Ali mengaku tidak hadir.
Sofyan mengungkapkan, ketua Fraksi PKB saat itu, Tadjuddin Hasan sempat datang ke rumahnya untuk meminta dirinya hadir saat paripurna. Tapi dia tetap menolak datang karena menganggap prosesnya cacat prosedural.
‘’Tadjuddin Hasan menyampaikan bakal ada uang ketok palu, namun saya tetap menolak hadir. Saya tidak mau karena sudah ada supervisi KPK. Jadi uangnya saya tolak,” tegasnya.
Pada sidang tersebut, jaksa KPK juga sempat menanyakan perihal adanya surat permintaan kepada KPK untuk mengusut tuntas anggota dewan lainnya yang menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD.
Saksi Muhamadiyah mengakui ikut teken surat tersebut. Menurutnya, saat mereka ditahan banyak pihak yang mengompori.
"Pada saat itu ramai, jadi banyak yang ngompori masa kamu saja (ditahan). Kan banyak yang terima. Karena dikompori terus lama-lama panas juga," ungkap Muhamadiyah saat bersaksi.
Menurut Muhamadiyah, saat itu mereka meminta rasa keadilan.
"Yang terima terbukti semua, masa kami saja yang diproses, kami diejek," katanya.
Selain Muhamadiyah, Cekman juga ditanyai soal surat dikirim ke KPK 2022 lalu. Kepada jaksa, Cekman juga mengaku ikut menandatangani surat tersebut.
"Ya saya teken juga," katanya.
Sebelumnya, pada sidang perdana, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar didakwa JPU telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Juber Cs menerima sejumlah uang dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ketika itu.
Besarannya bervariasi. Terdakwa I, M. Juber menerima sebesar Rp 300 juta, Terdakwa II Poprianto Rp 300 juta, Terdakwa III Tartiniah RH Rp150 juta, dan Terdakwa IV Ismet Kahar sebesar Rp300 juta.
Padahal, menurut JPU, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar para terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang mempunyai hak suara untuk menyetujui Ranperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017," sebut jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa selaku Penyelenggara Negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan pula dengan Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan JPU ini, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan.
Seperti diketahui, Juber, Popriyanto, Ismed Kahar dan Tartiniah ini merupakan bagian dari 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 pada September 2022 lalu.
Dimana, 10 diantaranya, termasuk empat politisi golkar itu ditahan KPK pada 10 Januari 2023 lalu.
Selain Juber dan tiga rekannya dari Golkar, tersangka lain yang sudah ditahan yaitu tiga orang dari PKB; Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Kemudian dua dari PKS; Rudi Wijaya dan Supriyanto. Dan satu lagi dari PPP Sopian.
Sementara 18 tersangka lain yang belum ditahan yakni, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Berikutnya, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir