IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kota Jambi mendatangi gedung DPRD Kota Jambi, Senin (10/4/2023).
Mereka ingin melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Jambi untuk membahas permasalahan di Inspektorat Kota Jambi saat ini.
Juru Bicara, pengawai Inspektorat M Alkapi mengatakan, mereka diundang oleh Komisi I untuk membahas dan menyelesaikan persoalan, kekisruhan yang terjadi di Inspektorat Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu mereka akan menyampaikan masalah krusial yang terjadi di instansi tempat mereka bekerja.
‘’Mungkin sudah pernah mendengar adanya kekisruhan di dalam Inspektorat Kota Jambi. Melalui forum ini,kami berharap bisa menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal kami kepada Komisi I. Dan kami berharap semoga kedepannya inspektorat kota Jambi lebih baik lagi," katanya kepada wartawan di DPRD Kota Jambi.
Menurut Alkapi, aksi ini bukan untuk saling menjatuhkan. Tapi keinginan agar ada perbaikan kedepannya.
Dia menilai kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita Indrawati tidak memiliki kecakapan dalam memimpin organisasi tersebut.
"Sebelumnya di UKPBJ, baru pertama pegang OPD. Mohon maaf, sesuai aturan memang belum memiliki kecakapan untuk memimpin Inspektorat,’’ kata dia.
Alkapi menjelaskan, berdasarkan aturan, yang menduduki pimpinan tinggi pratama di inspektorat harus berpengalaman di bidang pengawasan minimal 5 tahun.
‘’Tapi ini kita maklumi, mungkin ada pertimbangan tersendiri. Awal-awal tidak masalah. Tapi seiring berjalannya waktu mulai ada gejolak. Jadi kami sekarang ini, komunikasi atau diskusi bersifat satu arah. Kepala Inspektur tidak mau mendengar pendapat kami," ungkapnya.
Dia juga menyebut, saat ini Sistem Pengendalian Intern di Kota Jambi mengalami kemunduran. Misalnya, terkait persoalan keuangan yang sifatnya prinsipil, terkesan ada pembiaran.
"Apakah mereka tahu atau tidak, wallahualam. Untuk pengawasan sekarang ini hanya beberapa saja yang jalan, dan tidak maksimal," katanya.
Karena banyaknya persoalan tersebut, Alkapi dan 28 rekann pegawai Inspektorat Kota Jambi meminta agar jabatan kepala inspektur dievaluasi. Alasannya, dari segi kecakapan dinilai belum cakap.
"Kami yang hadir hari ini 72 persen ASN yang ada di Inspektorat. Secara keseluruhan kami 60 persen," ungkapnya.
"Kami juga mengakui, mungkin diantara kami ada kelemahan. Mungkin belum sesuai harapan beliau. Tapi itu bukan solusi untuk memusuhi kami-kami. Kita ini satu wadah, satu rumah, setiap masalah semestinya harus dibicarakan. Kalau untuk dipertahankan (kepala inspektur, red) sepertinya kami sudah tidak bisa lagi. Situasi di dalam sudah tidak kondusif. Kami sudah coba beberapa kali mengalah. Beberapa kali kami sudah lapor belum ada tindaklanjutnya. Harapan kami setelah ini segera terselesaikan, dan tidak merasa dianak tirikan," jelasnya.
Selanjutnya, permasalahan lain yang dikeluhkan adalah ketidaksesuaian besaran alokasikan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat Daerah.
Seharusnya ketentuan besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari sekretaris daerah dan lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya.
Jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu di perangkat daerah lainnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
"Ada ketimpangan TPP yang sangat mencolok dan tidak berimbang. Tidak sesuai dengan kelas jabatan. Inspektur nambah Rp 2 juta, dari Rp14 juta jadi Rp16 juta. Yang Inspektur Pembantu (Irban) juga bertambah Rp1 juta. Kami yang fungsional dibawah ini dengan grade yang sama. Contoh dengan UKPBJ, misalnya yang fungsional muda itu bisa dapat Rp 9,5 juta. Sementara kami yang sama-sama muda cuma Rp 2,95 juta. Ini lari dari amanat Permendagri tadi," katanya.
Atas aksi yang dilakukan para pegawai inspektorat Kota Jambi itu, mereka sempat mendapat ancaman adanya assesment pegawai.
Sementara itu, Sekda Kota Jambi, A Ridwan usai rapat mengatakan persoalan ini bukan kisruh. Tapi kemungkinan ada ketidakpuasan organisasi Inpektorat.
"Intinya kita akan fasilitasi, dan carikan solusi. Kita sudah ketemu komisi I. Tapi kita ada regulasi yang harus dipatuhi, tidak semua keinginan bisa kita akomodir," katanya.
Selaku Pembina pegawai, A Ridwan menegaskan Sekda punya hak untuk meluruskan, memfasilitasi keadaan, supaya jangan berlarut-larut.
‘’Setelah dari Komisi I ini, kita akan ke inspektorat. Akan kita tuangkan secara tertulis. Jadi kesepakatan dan pentaatan bersama. Sebab aturan pegawai ini ada tahapan-tahapan. Ada pembinaan, pengawasan. Karena di dalam satu organisasi itu, tidak ada punya kemampuan yang sama, ada kelebihan dan kekurangan," katanya. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan