IMCNews.ID, Jambi - Globalisasi dalam berbagai aspeknya, membawa dampak terhadap globalisasi hukum termasuk Hukum Ekonomi Syariah.
Fakultas Ekonomi Syariah Universitas Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi melakukan penyuluhan dan sosialisasi studi hukum ekonomi Syariah di MAN 1 Sarolangun, 15 Februari lalu.
Maksud dari kegiatan sosialisasi ini disamping untuk lebih memasyarakatkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, juga untuk memasyarakatkan Penyelesaian Sengketa Alternatif di kalangan masyarakat.
Lantas mengapa perlu penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan?
Penyelesaian sengketa di pengadilan memiliki banyak kelemahan, diantaranya lambat butuh waktu lama; biaya mahal; bersifat adversory berakibat permusuhan para pihak; putusan menang kalah; terpublikasi sehingga nama baik tercemar; putusan pengadilan dieksekusi paksa sehingga permusuhan dan dendam semakin sengit.
"Hal tersebut tidak selaras dengan bisnis atau aktivitas ekonomi, yang sangat menghargai waktu, biaya seefektif mungkin, kemitraan yang terus menerus, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu ada Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar pengadilan," kata narasumber dalam penyuluhan itu, Dr Rasito.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk lebih mengenalkan Kampus Baru UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang begitu megah dan indah dengan fasilitas terbaru. (*)
Gubernur Jambi Sebut Lulusan Poltekkes Jadi Bagian Penting Penguatan SDM Kesehatan
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Mulai Hari Ini