IMCNews.ID, Bangko - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan mantan Kepala Desa (Kades) Koto Renah, Kabupaten Merangin periode 2016-2021, Doni Espa, Senin (6/3/2023).
Doni Espa diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan kerugian negara hingga mencapai Rp1.093.304.340.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo mengatakan, tersangka Doni Espa ditahan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin.
"Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Tersangka terancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
"DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin" jelasnya. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi