IMCNews.ID, Jambi - Dua remaja yang masih ABG berusia 13 dan 14 tahun di Kota Jambi menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Keduanya digilir secara bergantian oleh 13 orang pelaku di sebuah Gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan, dari 13 pelaku, 10 orang sudah ditangkap.
Menurutnya, ada 6 tersangka yang memperkosa korban. Sementara lainnya melakukan pencabulan.
Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. Andri menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan ibu korban ke Polda Jambi pada tanggal 22 Januari 2023.
Dia melaporkan dua anaknya tidak pulang ke rumah.
Aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap kedua korban dilakukan para pelaku pada 23 Januari 2023.
Sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu meminum minuman jenis tuak, di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Para pelaku kemudian berkeliling di Kota Jambi, dan melihat dua korban. Mereka lalu merayu korban untuk ikut.
"Pada saat itu kedua korban sedang bermain di luar rumah ketika cuaca sedang hujan. Kemudian korban dibujuk rayu dan diiming-imingi pakai makanan dan yang lainnya," kata Andri, Rabu (25/1/2023).
Setelah berhasil, pelaku kemudian membawa dua korban ke sebuah Pondok, di Desa Ture, Batanghari dan di rumah pelaku.
Awalnya, korban disetubuhi dan dicabuli di pondok kosong. Setelah itu korban kembali di bawa ke rumah salah satu tersangka.
Di rumah tersebut, beberapa pelaku menyetubuhi korban. Parahnya lagi, para pelaku menjalankan aksinya sembari berpesta sabu-sabu.
"Korban menyaksikan para pelaku pesta sabu-sabu. Itu bisa dibuktikan dari hasil tes urin. Beberapa tersangka positif konsumsi narkoba," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku bukannya mengembalikan korban. Tapi meninggalkan kedua korban di sebuah pondok kosong, hingga akhirnya ditemukan sendiri oleh ibu korban.
"Ibunya yang cari, jadi tidak dikembalikan. Setelah itu, ibunya melapor dan langsung kita tindak lanjuti," katanya.
Menurut Andri, saat ini ke 10 tersangka yang berhasil ditangkap ditahan di tahanan Poilda Jambi.
Mereka yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).
‘’Saat ini anggota kita masih memburu tiga tersangka lainnya. Kita minta ketiga tersangka menyerahkan diri. Akan kami tindak tegas siapapun pelaku yang melakukan tindak pidana. Jangan main-main," tegasnya.
Atas perbuatannya, ke 10 pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82, undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang pencabulan dan perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Enam Hari Dibawa Kabur, Dua ABG di Tanjab Barat 'Dijual' ke Pria Hidung Belang