IMCNews.ID, Jambi - Tersangka penganiayaan mahasiswa difabel yang merupakan di Universitas Jambi (Unja) dengan inisial DI masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Kasus penganiayaan ini menjadi viral karena korban merupakan mahasiswa disabilitas telah dipukul oleh pelaku DI.
Saat ini Penyidik Polda Jambi telah menetapkan DI sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dalam tahap penyidikan.
berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari. Jika nantinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi, maka Jaksa akan memberikan petunjuk pada Penyidik untuk segera dipenuhi.
Salah satu syarat formil seperti perpanjangan penahanan 40 hari oleh Penuntut Umum sudah diberikan, sedangkan materiil mengenai pokok perkaranya.
"Berkas perkara DI sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, jika belum lengkap akan kita beri petunjuk " jelas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Penyelundupan Sabu Lewat Saluran Air ke Lapas Tungkal Digagalkan