IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polres Batanghari menindak 2.614 kendaraan truk angkutan batu bara berupa penilangan sepanjang 2022 lalu.
Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari, Arisman menyebut, ribuan truk batu bara itu melanggar ketentuan.
"Seperti kelebihan muatan, tidak membawa surat kendaraan, permasalahan KIR, rambu serta melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini angkutan batu bara relatif lebih tertib. Selain menindak angkutan batu bara, sambung dia, ada ribuan kendaraan lain, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang juga ditilang sepanjang tahun 2022.
"Ada 2.721 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, dan 1.214 teguran," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas guna keselamatan bersama di jalanan.
"Penuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Polda Jambi Amankan Truk Tangki PT Jambi Tulo Pratama Ditinggalkan di Wilayah Kenali