IMCNews.ID, Jambi - Jelang tahun baru, harga sawit di Provinsi Jambi naik tipis hanya Rp 0,64 per kilogram dari Rp2.542,20 per kilogram menjadi Rp2.542,84 per kilogram.
Harga ini berlaku untuk periode 23 Desember hingga 29 Desember 2022 dengan usia tanam 10-20 tahun.
"Harga TBS umur 10-20 tahun sebesar Rp2.542,84/kg terjadi kenaikan harga sebesar Rp.0,64/kg dari periode yang lalu dan kenaikan harga rata-rata TBS menurut umur tanaman sebesar Rp0,53/kg," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal.
Sementara harga minyak sawit mentah (CPO) Rp11.244, 46. Kemudian, harga inti sawit sebesar Rp5.537,60 dengan indeks K 92,43%.
"Harga ini umumnya adalah harga yang diberikan Perusahaan Sawit kepada Petani yang telah menjadi mitra perusahaan, dan bisa saja berbeda dengan harga di tingkat petani di daerah," katanya. (*)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Satu Korban Ledakan Pipa Gas PertroChina Masih Dalam Perawatan Intensif