Pengusaha Tambang Batu Bara Diwarning Kementerian ESDM Soal Angkutan

Jumat, 09 Desember 2022 - 11:38:59 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pengusaha tambang batu bara di Provinsi Jambi diwarning Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mematuhi aturan soal pengangkutan hasil tambang batu bara.

Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara M Idris. 

SE tersebut ditujukan kepada Para Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Kemudian, Para Pemegang Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Batubara, Para Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk komoditas Batubara, dan Para Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Setidaknya ada lima aturan yang tertulis dalam Surat Edaran itu harus dipatuhi para pengusaha tambang. 

Pertama soal jam operasional angkutan batu bara. Dalam SE itu ditegaskan, Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian, poin kedua disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada poin satu, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batu bara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batu baranya. 

Pada dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE10.E/MB.05/DJB.S/2022 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

Selanjutnya, pada poin ke tiga disebutkan kendaraan atau armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batu bara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP. 

Lalu pada poin keeempat ditegaskan, angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Kemudian, di poin ke lima ditegaskan, dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga sudah mengingatkan para pengusaha tambang dan sopir angkutan batu bara agar mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama. 

"Jangan lagi melanggar aturan yang sudah disepakati. Jika tetap melanggar akan ditindak tegas,’’ kata Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.

Mulia mengatakan, para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara diminta mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati. 

Tidak memakirkan kendaraan di tempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA