IMCNews.ID, Bangko - Seorang perempuan, warga di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, berinisial J alias Ayuk (37) harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku akan bertransaksi.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N. Nyoman Arinata menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit HP android merk Realme warna biru beserta SIM card, uang sejumlah Rp.475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terangnya. (*)
KPK Ungkap Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Dalam Kasus Bupati Kuansing Nonaktif
Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi
KONI Jambi Perkuat Program “Bapak Angkat” Bina Prestasi Atlet
Kepala Daerah Diingatkan Tak Pecat PPPK di Tengah Pemotongan TKD dan Kesulitan Gaji