IMCNews.ID, Bangko - Seorang perempuan, warga di Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, berinisial J alias Ayuk (37) harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (21/11) sekira pukul 15.30 WIB. Saat diamankan, pelaku akan bertransaksi.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N. Nyoman Arinata menjelaskan bahwa tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan disita Barang bukti (BB) berupa 19 klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,84 gram, satu unit HP android merk Realme warna biru beserta SIM card, uang sejumlah Rp.475.000, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi,” terangnya. (*)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru