IMCNews.ID, Jambi - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2023 masih belum ada. Pembahasan dan pengesahan yang direncanakan Kamis (17/11/2022) kemarin ditunda.
Penundaan tersebut akibat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi belum menerima formulasi terbaru.
Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari menjelaskan penundaan teknis ini karena, sebelumnya dasar pengupahan berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, saat ini mempedomani aturan lainnya.
“Tetapi ada penundaan Depeko pusat. 18 November besok sudah ada keputusan, kemudian akan kita pedomani. Masih menunggu,” kata dia.
Lebih lanjut Komari menerangkan, dijadwalkan penetapan UMK Jambi pada 22 November 2022 mendatang.
“Kenaikan juga belum tahu, karena formulasinya belum dikirim. Kemungkinan naik. Setelah dari pusat ada kententuannya, baru diikuti,” jelasnya.
Hendra Ambarita, anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi menyampaikan hal senada.
Kata dia, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Nasional beberapa waktu lalu mengisyaratkan, ada kemungkinan penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan PP 36 tahun 2021.
“Melainkan ada diskresi presiden, lewat peraturan menteri atau keputusan menteri,” sebutnya, kemarin.
Sementara, penetapan upah minimum kabupaten/kota kata dia, masih cukup panjang, yakni hingga 30 November 2022 mendatang.
“Jadi jangan sampai ada kesan terburu-buru. Karena banyak hal yang dipertimbangkan dalam penentuan upah minimum. Paling lambat ditetapkan 21 November mendatang,” bebernya.
Hanya saja memang, Hendra tak gamblang menyebutkan keinginan mereka akan kenaikan UMK Jambi berapa persen. Apapun itu keputusannya, adalah penetapan Gubernur Jambi melalui rekomendasi Depeko Jambi.
“Regulasinya kita minta dikembalikan ke PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlahkan untuk dikalikan upah minimum berjalan,” terangnya.
“Apapun kondisinya akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pusat,” timpalnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, di lingkunan SBSI Jambi sendiri melihat keadaan Kota Jambi, perekonomian secara nasional dan ancaman resesi tahun 2023 mendatang.
“Kita juga tidak akan berkeinginan tingginya berapa rendahnya berapa. Tapi menimbang berbagai hal diskusi dalam penetapannya,” pungkasnya. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Pemprov Jambi Digugat Terkait Lahan yang Akan Dibangun Sport Center