IMCNews.ID, Bangko - Sebanyak tujuh pekerja tambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, diciduk Polres Merangin, Minggu (13/10/2022).
Dalam razia tersebut petugas menemukan penambangan pasir dan emas ilegal di lokasi yang sama. Selain mengamankan pekerja tambang, polisi juga mengamankan peralatan tambang dan juga alat berat jenis ekscavator merk Hitachi.
Selain itu, ada sekitar tiga set peralatan tambang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Agus Saleh membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tambang ilegal tersebut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan peralatannya, saat ini kita sedang mengamankan barang bukti untuk kita bawa ke polres Merangin,” kata Kompol Agus. (*)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Jaringan Narkoba Lintas Negara, Kurir Dijanjikan Rp40 Juta Antar Sabu ke Jambi