IMCNews.ID, Jambi - Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BH 8597 YT bermuatan 12 ton solar ilegal asal Bayung Lencir, Sumatera Selatan diamankan, Senin malam (7/11/2022) oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Truk itu diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, penangkapan minyak solar ilegal itu dilakukan atas laporan dari masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. Mobil truk tersebut disebutkan menuju ke Provinsi Jambi,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Tim lalu turun ke lapangan melakukan pemantauan dan ditemukan truk mencurigakan tersebut. Truk tersebut lewat di Simpang Rimbo, Kota Jambi. Selanjutnya polisi langsung mengikuti truk yang diduga mengangkut solar ilegal tersebut.
"Tim kemudian memberhentikan truk tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Sopir diperiksa, berikut muatan truk itu. Bagian atasnya ditutupi terpal warna biru, untuk mengelabui polisi. Saat diperiksa, di dalam bak truk tersebut rupanya ada tangki yang sudah dimodifikasi. Isinya adalah minyak solar illegal,’’ jelasnya.
Tak bisa mengelak, sopir truk bernama Kusno dan kernetnya Abdu Wahab Syahroni langsung mengaku.
"Saat diinterogasi sopir mengakui bahwa mobil truk yang dikendarainya bermuatan minyak ilegal,” katanya.
Menurut sopir truk, minyak tersebut dia bawa dari wilayah Sumsel untuk diantar ke Jambi.
Mendapat pengakuan tersebut, tim lalu mengamankan sopir truk dan kernetnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kata Mas Edy, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Bersama kedua tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel. Kemudian 1 (satu) unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan minyak solar ilegal sebanyak 12 ton.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M. Santoso mengatakan minyak solar illegal tersebut diangkut dari Desa Patin Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel. Rencanya minyak akan diantar ke salah satu penampung di Jambi. "Para pelaku dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," katanya. (*/IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Pasangan Sesama Jenis Tertangkap Mesum di Toilet Masjid, Satu Berseragam ASN