IMCNews.ID, Muarasabak - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polres Tanjab Timur) berhasil menangkap tiga pelaku perampokan pasangan suami istri di Tanjab Timur. Ketiganya ditangkap di Kerinci, Kamis dini hari (27/10/2022).
Kedua korban adalah Sauding (65) dan Hj. Lau (60), warga Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.
Perampokan yang dialami pasutri tersebut terjadi pada Senin malam 24 Oktober 2022 lalu.
Ketiga pelaku yakni AS (17), SB (43), warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur. Satu pelaku lagi berinisial EF (30), warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. "Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini juga berkat koordinasi yang baik antara jajaran Polres Tanjab Timur dan personel Buser Sat Reskrim Kerinci," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ridho Prasetya.
Usai dibekuk, para pelaku kemudian diamankan sementara di Mapolres Kerinci sebelum dibawa menuju Mapolres Tanjab Timur.
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan terhadap pasangan suami istri di Kelurahan Kampung Singkep tersebut," kata Ridho.
Menurut dia, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, 1 buah cincin emas berkisar 1 suku, uang tunai Rp 2.650.000 dan beberapa barang bukti lainnya.
Sebelumnya diberitakan, para pelaku menjalankan aksinya pada hari Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pasutri lanjut usia tersebut. Para pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga berupa perhiasan emas jenis kalung dan cincin dengan jumlah total lebih dari 9 suku.
Bukan hanya itu, dalam aksinya para perampok sadis ini juga menganiaya kedua korban hingga harus dirawat di RSUD Nurdin Hamzah Muarasabak. Keduanya mengalami luka cukup parah di bagian wajah.
Sebelum beraksi, pelaku pura pura memancing di sungai tak jauh dari rumah korban. Kemudian pelaku berpura-pura menumpang istirahat di rumah korban. (*/IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Rahman Dalangi Perampokan yang Tewaskan Pedagang Emas di Merangin