IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan bangunan PT Intisumber Bajasakti di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (25/10/2022).
Penyegelan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain penyegelan dan pemblokiran, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka koorporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan penyitaan aset tersangka kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Benar ada penyitaan aset PT Intisumber Bajasakti terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jampidsus," kata Lexy. (IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Warga Bagan Pete Tewas Mengenaskan Tergeletak di Depan Rumah