Angkutan Batu Bara di Bawah 2013 Dilarang Beroperasi, Bernopol Luar Ditindak

Kamis, 27 Oktober 2022 - 03:56:52 WIB

Antrean truk batu bara. (ist)
Antrean truk batu bara. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bakal mengeluarkan aturan baru untuk mengatur lalu lintas angkutan batu bara, yakni pembatasan tahun produksi truk yang boleh beroperasi di atas tahun 2013. Di bawahnya dilarang beroperasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batu bara yang kendaraannya diproduksi di bawah tahun 2013. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, penindakan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi dalam rangka meminimalisir kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan angkutan batu bara. 

“Tidak ditilang, tapi mereka tidak boleh beroperasi lagi mengangkut batu bara. Oleh petugas akan diberi tanda permanen di bak kendaraan. Apabila kedapatan masih melanggar, barulah ditilang,” kata Ismed, Rabu (26/10/2022).

Namun, Ismed belum bisa memastikan kapan penindakan ini akan dilakukan karena saat ini masih dalam tahap persiapan. 

“Saat ini masih dalam persiapan penegakan hukum. Jika sudah dilakukan nanti akan dikabari lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengintruksikan kepada Dinas perhubungan Provinsi Jambi melakukan razia mobil-mobil batu bara yang tahun produksinya di bawah 2013.

"Ada angkutan angkutan yang layak untuk mengangkut batu bara ini. Kalau sudah tua tidak memungkinkan lagi untuk mengangkat beban yang berat seperti itu," katanya.

"Saya sudah teken Intruksi Gubernur agar tidak ada lagi kendaraan yang dibawah tahun 2013. Semuanya harus diatas 2013," sambungnya. 

Selain itu, Gubernur Jambi juga meminta kepada Dishub Provinsi Jambi melakukan Razia terhadap plat nomor kendaraan angkutan truk batu bara yang di luar Jambi. 

"Kita beri waktu tiga bulan untuk mereka memindahkan nomor kendaran lokal Jambi. Pertama mempermudah untuk mengontrol siapa pemiliknya. Apabila ada kecelakaan dan lainnya kita tahu siapa pemilik mobil ini," kata Al Haris.

Seperti diketahui, awal Oktober lalu Gubernur dan Kapolda Jambi sempat menghentikan aktivitas angkutan batu bara sekitar lima hari. Penghentian ini disebabkan terjadi kemacaten lalulintas sangat parah di sepanjang jalur yang dilalui truk angkutan batu bara. 

Sejak Sabtu, 8 Oktober 2022 kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Jambi- Tempino (Mestong), Jalan Lingkar Kota Jambi (Lingkar Selatan dan Lingkar Barat) hingga kawasan Mendalo.

Melihat situasi yang kurang kondusif tersebut, Gubernur Jambi Al Haris dan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo pun langsung bersikap. 

Setelah penghentian sementara, gubernur dan kapolda mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah armada angkutan batu bara yang beroperasi. Kemudian, pengetatan jadwal operasi. 

Mulai Sabtu, 15 Oktober malam, truk pengangkut mutiara hitam itu sudah bisa keluar dari mulut tambang berjalan menuju Pelabuhan Talang Duku. Selain pengawalan ketat dari pihak kepolisian, jumlah armada yang beroperasi juga dibatasi. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Polda Jambi mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan batubara. Hanya 3.500 unit yang boleh beroperasi setiap harinya. Sebelumnya, truk batubara yang beroperasi mencapai 13.000 -15.000 unit per hari. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA