IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih menyelidiki pemilik sumur minyak illegal yang menyemburkan gas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil manajemen PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). Pasalnya, sumur minyak ilegal tersebut berada dalam kawasan perusahaan tersebut.
Keberadaan sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS ini diketahui setelah ada minyak yang menyembur akibat tekanan gas, Kamis (6/10/2022).
“Kita akan panggil PT AAS selaku pemilik lahan untuk dimintai konfirmasi. Sejauh mana perusahaan mengetahui aktivitas ilegal tersebut,’’ kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Senin (10/10/2022).
Dia meyakini perusahaan mengetahui ada aktivitas pengeboran sumur minyak illegal di dalam lahan yang mereka kelola.
‘’Hasil pengecekan dari udara (helikopter) terpantau sejumlah tenda para penambang. Memang tidak banyak, tapi ada. Terlihat dari tenda penambang,’’ ungkapnya.
Jumat pekan lalu, Ditreskrimsus Polda Jambi beserta tim gabungan dari Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi sumur. Diketahui, semburan minyak ini berasal dari sumur minyak illegal yang berada di kawasan PT AAS.
"Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut,’’ katanya.
Christian Tory menjelaskan, hasil pengukuran terhadap kadar gas dari jarak 10 meter diperoleh kadar gas 5 %, artinya potensi terbakar tidak ada.
"Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 meter dari lubang sumur," lanjutnya.
Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 buah sumur illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.
Dia menegaskan, Ditreskrimsus Polda Jambi akan terus memantau aktivitas illegal khususnya di 51 agar tidak terjadi kembali yang dikhawatirkan menyebabkan kebakaran akibat minyak ilegal.
Lebih lanjut Tory mengatakan, dalam kasus ini kewenangan pihaknya hanya sebatas penindakan. Sementara untuk melakukan penutupan sumur perlu dukungan dan kerja sama dari pemda dan pihak terkait lainnya.
‘’Kita sudah koordinasi dengan pihak SKK Migas dan Pertamina, untuk menutup sumur yang menyemburkan gas itu butuh anggaran Rp3, 3 Miliar,’’ jelasnya.
Menurutnya, pihak SKK Migas dan pertamina mengaku keberatan jika dibebankan untuk menutup sumur itu. Karena lokasi tersebut bukan masuk wilayah kerja mereka.
‘’Ini kita lagi cari solusi. Kita harap pihak Pemda setempat ikut turun tangan mengatasi masalah ini,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, setahun lalu, September 2021 kejadian hampir serupa pernah terjadi di lahan PT AAS. Sebuah sumur minyak illegal meledak dan menyemburkan kobaran api.
Bahkan, kobaran api membakar hutan dalam kawasan PT AAS. Butuh waktu sebulan untuk memdamkan api. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi