Tiga Orang Lagi Jadi Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Budidaya Lele

Sabtu, 03 September 2022 - 10:18:39 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong ternak ikan lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Indotama.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimmum Polda Jambi melakukan pengembangan.

Tiga tersangka baru ini sebelumnya berada dalam pusat perusahaan tersebut. Ketiga tersangka tersebut sudah diamankan Polda Sumsel. 

Seperti diketahui, sebelumnya polisi twlah menetapkan Aliman, kepala cabang PT DHD Indotama di Jambi sebagai tersangka.

"Fokus deliknya berbeda dengan yang ditangani Polda Sumsel," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres, Kamis (1/9/2022).

Dia mengatakan saat ini sedang melengkapi berkas agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Kami sudah menetapkan 3 tersangka lagi. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskimmum Polda Jambi menyebutkan modus operandi investasi bodong ini, pelaku menawarkan kepada para korban 1 paket kolam seharga Rp 10 juta. 

Dengan investasi 10 juta tersebut korban dijanjikan keuntungan Rp 960 ribu per 40 hari dari setiap paket dan diterima hinga 2 sampai 3 kali.

Setelah mengikuti berjalan seiring waktu, korban merasa ada yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima sesuai dengan yang dijanjikan. 

Dalam perkara ini kerugian mencapai Rp. 19,7 miliar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 berkas surat penunjukan Kepala Cabang Jambi PT. DHD, surat perjanjian kemitraan budidaya, dan kwitansi nota pembayaran tersangka dan transaksi keuangan.

Untuk tidak pidana pencucian uang masih dalam pendalaman, memang ada beberapa transaksi, tapi masih perlu di dalami terlebih dahulu. 

Sementara itu dari keterangan tersangka Aliman, dia tidak mengetahui bahwa usaha yang di lakukannya ilegal, pasalnya dia tidak tahu latar belakang PT DHD itu sepenuhnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA