IMCNews.ID, Jambi - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite rencananya akan mulai dibatasi oleh pemerintah untuk beberapa jenis kendaraan.
Kabar pembatasan ini mencuat seiring dengan santernya isu bahwa akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa pekan terakhir.
Kabarnya, pembatasan ini akan mulai berlaku hari ini, Kamis (1/9/2022). Melansir dari Bangkapos.com, mobil dengan kubikasi di atas 1.500 cc dipastikan sudah tidak diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Beberapa jenis di antaranya, BMW X3, Honda Accord, Honda CR-V 2.0L, Hyundai Santa Fe, Lexus ES 250, Mazda CX-3, Mazda CX-5, Mazda CX-8, Mazda CX-9, Mercedes-Benz GLE 450, Mercedes-Benz GLS 600, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan X-Trail, Toyota Alphard 2.5, Toyota Camry, Toyota Corolla Cross, Toyota Corolla Altis, Toyota C-HR, Toyota Fortuner, Toyota Voxy dan Toyota Vellfire 2.5.
Hal yang sama berlaku untuk kendaraan roda dua. Motor dengan kapasitas di atas 250 cc tak diperkenankan lagi mengisi BBM jenis pertalite.
Namun, penerapan aturan terkait hal ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Jika sudah diteken Presiden Joko Widodo, maka rencananya larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.
"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, awal Agustus 2022 lalu dikutip dari bangkapos.com.
Berikut beberapa jenis mobil yang tak lagi bisa membeli BBM jenis pertalite jika aturan ini memang telah berlaku sesuai dengan kajian BPH Migas:
Toyota
All New Voxy - 2.0 L
New Alphard - 2.5 L dan 3.5 L
New Vellfire - 2.5 L
New Venturer - 2.4 L
New Kijang Innova - 2.4 L
New Camry - 2.5 L
New Camry Hybrid - 2.5 L
Land Cruiser 300 - 3.3 L
New Fortuner - 2.4 L dan 2.8 L
Honda
Civic Type R - 2.0 L
New CR-V - 2.0 L
Mitsubishi
New Pajero Sport - 2.4 L
Outlander PHEV - 2.4 L
Hyundai
Santa Fe - 2.5 L
Palisade - 2.2 L
Staria - 2.2 L
Kia
Grand Carnival - 2.2 L.
Sumber bangkapos.com
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Kabar Kenaikan Harga BBM Sebabkan Panic Buying, SPBU Diserbu